Koperasi; Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip-prinsip
Pengertian Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan hukum
yang berdasarkan asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hokum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sementara menurut Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Bapak
Koperasi Indonesia, koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang
menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Koperasi di Indonesia pertamakali didirikan pada tanggal 12
Juli tahun 1960 oleh Drs. Moh. Hatta yang pada waktu itu beliau menjabat
sebagai Wakil Presiden Pertama Indonesia. Menurut beliau, Ekonomi Kerakyatanlah
yang bisa Mensejahterakan Rakyat Indonesia.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 Thun 1992 Pasal 5 disebutka Prinsip Koperasi terbagi atas dua yaitu:
- Keanggotaan bersipat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
- Kemandirian
Didalam pengembangannya, koperasi mengadakan Pendidikan Perkoperasia, serta adanya Kerja sama antar Koperasi.
Berdirinya koperasi di Indonesia tentu memiliki fungsi dan
tujuannya. Berikut fungsi dan tujuan didirikannya koperasi
Fungsi Berdirinya Koperasi
1. Membangun dan Mengembangkan
Koperasi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum, demi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.
2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat secara aktif. Kualitas SDM yang semakin meningkat akan memberikan manfaat bagi perekonomian.
3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan
Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Fungsi ini bisa dikatakan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional dengan menggunakan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Berdirinya Koperasi
- Meningkatkan kehidupan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat yang adil dan makmur.
- Menjadi sokoguru dalam perekonomian nasional.
- Membantu produsen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih tinggi.
- Membantu konsumen dengan memberikan penawaran harga yang relatif lebih terjangkau.
- Memberikan bantuan peminjaman modal kepada unit-unit usaha skala mikro dan kecil.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas
kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi juga merupakan salah satu
bagian yang tidak terpisahkan tatanan perekonomian yang demokratis dan
berkeadilan.
Dasar-dasar Hukum Koperasi
- UU Nomor 25 Tahun 1992: Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994: Pembubaran koperasi oleh pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994: Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995: Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998: Modal penyertaan pada koperasi.
- Kepmen Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004: Notaris pembuat akta koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015: Kelembagaan koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2015: Usaha simpan pinjam oleh koperasi.
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018: Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian.
- Kepmen Nomor 22 Tahun 2020: Tata cara penyampaian data debitur koperasi dalam rangka pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Koperasi berdasarkan jenisnya
1. Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-seorang serta beranggotakan lebih dari 20 orang.
2. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Berdasarkan jenis usahanya, koperasi terbagi menjadi empat jenis, antara lain yaitu:
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari anggota dan ditawar dengan harga relatif lebih tinggi untuk kemudian dijual kepada anggota dan non-anggota.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyediakan kegiatan usaha berupa barang untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan anggota dan non-anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang melayani anggota dan non-anggota dengan melakukan jasa simpan-pinjam
sebagai satu-satunya kegiatan usaha lembaga.
Posting Komentar untuk "Koperasi; Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip-prinsip"
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung ke blog sederhana ini, semua komentar dan saran yang membangun, akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan isi blog dan pengembangan materi blog dimasa mendatang. salam du-ki.com